belanja tidak terduga. 000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),. belanja tidak terduga

 
000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),belanja tidak terduga  menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b

Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan periode berjalan atau sebelumnya, dicatat sebagai pengurang pendapatan. Pasal 8 (1) Dasar pengeluaran anggaran Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasal 9 (1) Penentuan besarnya anggaran belanja tidak terduga dilakukan melalui pembahasan TAPD pada penyusunan RKPD, KUA PPAS dan RAPBD. anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputiBelanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 1. ABSTRAK: bahwa dalam rangka pemanfaatan dana tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada, perlu diatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Petunjuk Penggunaan Dana Tidak Terduga Anggaran. Belanja bagi hasil 7. Belanja Tidak Terduga mencapai Rp67,8 miliar. x. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Tata Cara Pencairan Belanja Tidak Terduga7. 2. Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis,. Facebook. anggaran, melalui oprimalisasi Belanja Tidak Terduga yang tersedia dalam APBD. 8 Belanja Tidak Terduga/Unexpected Expenditures: 5 424 543 233: 2 188 234 678: 8 211 750 300: 12 003 230 716: 4 867 408 385: 1 131: 13 119: 23 000: 2. cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: a. 51/2021 perihal Penyusunan Peraturan Bupatei tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Berita Acara tanggal 6 Januari 2021 Nomor. Selain itu belanja penyelenggaraan urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya. Pengertian Belanja tak terduga menurut Pasal 48 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi/berulang seperti penaggualangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan/atau pencegahan penyebaran Covid-19 perlu adanya pedoman mekanisme dan prosedur pengelolaan belanja tidak terduga; b. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan. Bagian Kedua Pembebanan Langsung Pasal 11 (1) Pembebanan langsung kepada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk kebutuhan: a. bahwa bencana alam angin, banjir dan tanah longsor merupakan keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, maka perlu disediakan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk menanganinya; b. pengadaan sandang, berupa pakaian umum dewasa dan anak, perlengkapan sandang bayi, keperluan tidur, dan perlengkapan khusus wanita dewasa. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Jalan masuk menuju Dusun Brojonalan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditutup. Belanja Operasi 39 adalah belanja yang dikeluarkan dari Kas Umum Negara/Daerah dalam rangka 40 menyelenggarakan operasional pemerintah,. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. Pelaksanaan Belanja Tidak. 000,00 13. 4. Belanja tidak terduga dapat digunakan segera untuk penanggulangan bencana namun tetap memperhatikan aspek akuntabilias dan efisiensi serta perlu diatur petunjuk teknisnya, maka perlu menetapkan Pergub tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Khusus Bencana Covid 19;Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek dengan nama belanja tidak terduga. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO. dari Belanja Tidak Terduga kepada belanja Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang membidangi, dengan tahapan: a. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018. , belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan. bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. 2. pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. dan belanja tidak terduga 1. (3) Pengeluaran belanja tidak terduga berdasarkan kebutuhan riil danNo. bahwa agar penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pengaturan belanja tidak terduga; b. ABSTRAK: a. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. Merdeka. 000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),. d. pada belanja tidak terduga; d. Indonesia, Kabupaten Bogor. Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. U Badan/Pengarang. Indonesia, Kota Bandung. 000. 000. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan transparan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan mekanisme pengelolaan Belanja Tidak Terduga; b. Judul. BAB 111 PENGANGGARAN Pasal 5 Penganggaran Belanja Tidak Terduga dalam APBD dicantumkan pada kode rekening kelompok belanja tidak langsung, jenis Belanja Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian obyek Belanja. Perjalanan dinas dalam rangka pencarian clan penyelamatan korban. 000. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020. September 28, 2018. com - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dampak inflasi. KESATU : Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Kesatu Tahun Anggaran 2021 sebesar 8. - 10 - (2) Besarnya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat. Surat Pennintaan Pembayaran yang selanjutnya. Belanja pegawai 2. TRIBUNFLORES. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Kriteria Belanja Tidak Terduga; b. (2) Penganggaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dialokasikan pada belanja SKPKD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut. Bab II Butir D. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. — Belanja Pegawai . Belanja Operasi. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 huruf i dan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman. Pasal 10 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya Telah di tutup; Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal. 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; PERMENDAGRI No. keadaan darurat; b. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana. 1. Belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan non-PNSD yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Pusat adalah satuan kerja dari kementrian / lembaga pemerintah non. [1] Dana untuk bantuan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga. rekening belanja. Langkah itu ditempuh. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial. , Tinangon, J. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksudkan dengan: 1. COM, MAUMERE - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sikka,. Endah Tri Herminingsih, MMA selaku sekretaris Inspektorat Daerah. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak TerdugaBelanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Daerah adalah Kabupaten Batang. Anggaran Belanja Tidak Terduga Pemprov DKI Jakarta 2023 Naik Sebesar Rp220 Miliar, 18 Januari 2023. Kebijakan untuk belanja daerah pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : a. (2) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanaiBelanja Tidak Terduga adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak dipekirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang bersifat tidak biasa digunakan untuk. Kriteria Belanja Tidak Terduga; b. 1. COM, Albert Aquinaldo. 924. Belanja Tidak Terduga, yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keadaan darurat yang tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun. ABSTRAK: a. RR. Pasal 5 (1) Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk : a. Analisis Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubemur; b. Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Belanja Tidak Terduga. penanganan tanggap darurat;. Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Belanja Tanggap Darurat Atas Bencana Alam Di Wilayah Kecamatan Bendungan: Berlaku: 92: 2010: Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Trenggalek. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya di singkat BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. (3) Pengeluaran belanja tidak terduga berdasarkan kebutuhan riil danserta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. Judul. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya di singkat BTT adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah. Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga ABSTRAK: Bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang No. Jakarta, Beritasatu. dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah bantuan sosial berupa uang atau barang untukPada tanggal 7 Mei 2021 BUD mencairkan Belanja Tak Terduga Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam rangka pengadaan Alat dan Bahan Medis Penanganan COVID-19 (Tahap I) PT Gatra Persada pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebesar Rp582. Pasal 3 Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati agar pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. insi Sumatera Utara; Dengan ditetapkannya. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang. Terdiri dari 18 halaman. 1Kelompok belanja langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: • belanja pegawai; • belanja barang dan jasa; » belanja modal; « i Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaanBelanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang sifatnya tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup, belanja yang. a. 59 Tahun 2017. Created Date: 9/16/2021 2:55:13 PMBantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga. 4. Peraturan Perundang-undangan. Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904. Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang. Judul. anggaran belanja tidak terduga dalam penanganan pandemi covid-19 dimanfaatkan melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Coronavirus. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; b. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan. Pasal 13 Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung. </ Mengingat : ^ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang PembentukanRuang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga. Lukman mengatakan, kasus korupsi ini bermula pada 2020, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). BELANJA TIDAK TERDUGA KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, a. com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di wilayahnya. Sementara itu, pada Bab II Butir D. a. (3) Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke program dan kegiatan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah. perubahan atas peraturan bupati bengkulu utara nomor 27 tahun 2020 tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi corona virus disease 2019 kabupaten bengkulu utara. PMK Nomor 139/PMK. Soleh dan Rochmansjah (2010:46) menyatakan bahwa belanja langsung adalah belanja yang penganggarannya dipengaruhi secara langsung oleh adanya program atau kegiatan. JAKARTA, KOMPAS. T. Tidak perluji disoal. Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 421/KPTS/MU/2021 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran. Peraturan Perundang-undangan. “Serapan anggaran tahun 2022 tercermin dalam pos belanja daerah menunjukkan adanya geliat ekonomi terus tumbuh. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) T. 1. Bagian adalah Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, selaku pelaksana dan penanggung jawab belanja tidak terduga. pencarian dan penyelamatan korban bencana Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan pencarian clan penyelamatan korban bencana dapat berupa: !. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelurnnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 2. bahwa dalam rangka pengelolaan Belanja Tidak Terduga terlaksana. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap dana Belanja Tidak Terduga. Penggunaan dana dicatat pada buku kas umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah. Belanja Tidak Terduga digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 1 Belanja. BAB V PELAKSANAAN Pasal 5 (1) Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung, atau dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari belanja tidak. Definisi Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan. JAKARTA, KOMPAS. anggaran, melalui oprimalisasi Belanja Tidak Terduga yang tersedia dalam APBD. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan. Judul. Judul. Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penangguiangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Namun, bila BTT masih kurang juga, pemda dapat melakukan realokasi anggaran, yakni. Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi Covid-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Diseaseprogram/kegiatan belanja tidak terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri. ABSTRAK: Menimbang : a. Contoh-contoh dokumen yang diperlukan dalam pertanggungjawaban pengguna belanja tidak terduga, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. TRIBUNNEWS. Belanja Tidak Terduga untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dialokasikan untuk kebutuhan. PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PROBOLINGGO, Menimbang : a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang. 23. Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mengendalikan dan menangani dampak inflasi. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak. com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia ( AdaKami) belum memperoleh identitas lengkap korban. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program,31. Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan APBD Dalam Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp. APBD senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat dan menjadi instrumen pendukung pemulihan. Belanja transfer dibedakan menjadi dua. com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah (pemda) jangan ragu menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan dampak inflasi. 6. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPDteknis, dengan tahapan sebagaiberikut: a. bahwa berdasarkan pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.